Resmi Dilarang, Polisi Akan Tindak Tegas Bus Yang Masih Gunakan Klakson Telolet

Resmi Dilarang, Polisi Akan Tindak Tegas Bus Yang Masih Gunakan Klakson Telolet

Foto Ilustrasi Bus Pelopor Klakson Telolet-Dokumen Ayonaikbis.com-

FIN.CO.ID - Polri menegaskan segera melakukan penindakan, terhadap kendaraan bus yang masih menggunakan klakson telolet di jalan raya.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat telegram (ST) terkait penggunaan klakson telolet.

"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon. Kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST, surat telegram, ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan," ungkap Raden Slamet, saat dikutip Jumat 22 Maret 2024.

Menurutnya, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta pelanggar akan mendapat teguran petugas lebih dulu.

BACA JUGA :

"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran, kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu. Karena beberapa korban sudah ada, begitu ya," ucapnya.

Ia menjelaskan, penggunaan klakson telolet sama seperti pelanggaran knalpot brong, yang dimana pasal itu dijadikan pihaknya menindak pelanggaran di jalan.

"Karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Gitu ya. Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," jelasnya 

Klakson telolet cenderung melanggar atau melampaui batas desibelnya yang sudah di atur, sehingga akan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

BACA JUGA :

Terpisah Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan mengatakan, pemasangan klakson telolet berpotensi menimbulkan kecelakaan bus.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," kata Danto Restyawan.

Penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan berkurangnya pasokan udara atau angin, sehingga berdampak kepada sistem pengereman yang kurang optimal.

Larangan penggunaan klakson telolet tersebut, sejalan dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: