Armada Bus di Kabupaten Tangerang Dilarang Pakai Klakson Telolet

Armada Bus di Kabupaten Tangerang Dilarang Pakai Klakson Telolet

Ilustrasi Armada Bus --

 

Fenomena Klakson Telolet -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, secara tegas melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan bus.

Hal ini menyusul maraknya aksi cegat bus di jalan raya oleh anak-anak di wilayah Kabupaten Tangerang demi bisa mendengar bunyi telolet.

Sebelumnya, klakson telolet juga dilarang digunakan pada armada bus yang melintas di Kota Tangerang karena dinilai membahayakan.

Wakasatlantas Polresta Tangerang AKP I Made Artana mengatakan, secara ketentuan penggunaan klakson telolet tidak diperkenankan karena berbahaya bagi keselamatan.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ melarang penggunaan perlengkapan kendaraan yang membahayakan keselamatan dan mengganggu konsentrasi.

"Bunyi klakson itu sesuai UU sudah diatur. Dari bunyi saja desiblenya sudah diatur. Bunyi klakson yang berlebihan tidak diperkenankan. Membahayakan dan menggangu pengguna jalan lain," paparnya kepada FIN, dikutip Rabu 30 Agustus 2023.

Menurutnya, bunyi telolet adalah suara musik bukan lagi suara klakson kendaraan. Bunyinya yang berlebihan dapat mengagetkan pengguna jalan sehingga rawan terjadi kecelakaan.

Terlebih, banyak anak-anak yang berburu bunyi klakson telolet dengan berkumpul di jalan raya.

"Dan sebenarnya fenomena seperti ini tidak boleh karena menggangu. Bahkan ada anak-anak yang menungu bus telolet lewat di pinggir jalan tol," ujarnya.

Atas fenomena yang tidak wajar ini, Made mengungkapkan, satlantas sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang agar para pemilik bus tidak memakai klakson telolet.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terutama Dishub karena ini kewenanganya ada di dinas perhubungan," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: