Berdampak Terhadap Keselamatan di Jalan, Kemenhub Larang Penggunaan Klakson Telolet

Berdampak Terhadap Keselamatan di Jalan, Kemenhub Larang Penggunaan Klakson Telolet

Foto Ilustrasi Bus Pelopor Klakson Telolet-Dokumen Buspariwisata.id-

FIN.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menghimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) tidak menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengungkapkan, pemasangan klakson telolet berpotensi menimbulkan kecelakaan bus.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkap Danto Restyawan saat dikutip, Jumat 22 Maret 2024.

Menurutnya, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin dan berdampak kepada sistem pengereman yang kurang optimal.

BACA JUGA :

Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sehingga pihaknya menghimbau kepada seluruh PO.

"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau palingq tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Kemenhub juga mengimbau kepada setiap penguji, tidak meluluskan kendaraan bus yang melakukan pelanggaran pemasangan klakson telolet.

Larangan penggunaan klakson telolet tersebut, sejalan dengan hasil rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

BACA JUGA :

Pihaknya juga mengingatkan semua PO Bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat khususnya anak-anak, untuk membunyikan klakson telolet di jalanan.

"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," ucapnya.

Tidak hanya berdampak kepada sistem pengereman, larangan ini juga menyusul terjadinya kecelakaan seorang anak kecil di merak yang meminta klakson telolet.

Kedepannya pihaknya Kemenhub beserta Polisi, akan meningkatkan pengawasan terhadap armada-armada bus yang masih menggunakan klakson telolet.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: