Penanganan Kasus Korupsi LPEI, Kejagung: KPK Bisa Koordinasi

Penanganan Kasus Korupsi LPEI, Kejagung: KPK Bisa Koordinasi

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana --

FIN.CO.ID - Kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) menjadi rebutan dua lembaga hukum yaitu Kejaksaan agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mempersilakan KPK untuk koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait penanganan kasus itu.

Dituturkannya, hingga kini data dari Kemenkeu masih dianalisa penyidik.

"Silakan teman-teman KPK kalau mau koordinasi, kasus yang dimaksud yang mana. Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara di antara Aparat Penegak Hukum sesuai dengan MoU yang sudah kita sepakati," katanya kepada awak media, Rabu 20 Maret 2024.

Disebutkannya, dugaan kecurangan (fraud) di LPEI punya banyak objek perkara. Sehingga menurutnya belum tentu apa yang ditangani KPK dengan Kejagung tumpang tindih. 

"Sedangkan yang kemarin (diberikan datanya oleh Sri Mulyani) masih dipelajari dan ditelaah," sebutnya.

BACA JUGA:

Menurutnya ada tiga bagian yang diaudit dan bakal ditindaklanjuti aparat penegak hukum dari hasil tim gabungan Kemenkeu, BPKP, dan JAM Datun Kejagung. Ketut menambahkan, penyerahan kepada JAM Pidsus pun baru tahap pertama dengan objek hukum empat perusahaan.

"Jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini. Mekanismenya sudah ada," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan pada Senin (18/3) datangi Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan Sri Mulyani datang disebut untuk membahas dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Diungkapkannya, dugaan korupsi diduga dilakukan dalam beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.

"PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, PT PRS sebesar Rp305 miliar, katanya kepada awak media, Senin 18 Maret 2024.

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," tambahnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: