KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

fin.co.id - 22/03/2024, 14:45 WIB

KPK Periksa 76 Pegawainya Terkait Pungli di Rutan

Gedung KPK

"Pemeriksaan pelanggaran disiplin ini sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga marwah KPK," kata Ali. 

Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024 KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK 2022 – sekarang Achamd Fauzi. 

Para tersangka ditunut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Kami akan terus menyampaikan update progress penanganan pelanggaran ini sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada Masyarakat," tutup Ali. (Ayu Novita) 

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID