Penyidik Kejagung Cecar Orang Ini Terkait Kasus Korupsi Timah

Penyidik Kejagung Cecar Orang Ini Terkait Kasus Korupsi Timah

Ilustrasi kasus korupsi komoditas timah masih terus didalami Kejagung--net

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam upaya pengembangan penyidikan kasus korupsi timah, penyidik Jampidsus Kejagung memanggil dan memeriksa seorang saksi pada Kamis, 21 Maret 2024.

"Adapun saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 21 Maret 2024.

Dijelaskan Ketut, saksi diperiksa untuk tersangka TN alias AN dkk dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

14 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Timah

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ALW ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 8 Maret 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," katanya dalam keterangannya.

Dijelaskannya hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara ini. 

BACA JUGA: 

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice).

Daftar 14 tersangka kasus komoditas Timah: 

1. SP (Suparta) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) 

2. RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: