Gugat ke MK, Timnas Amin Ingin Pilpres Digelar Ulang
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengumumkan nama Timnas AMIN untuk Pilpres 2024--rmol
FIN.CO.ID- Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) resmi mendaftarkan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi, Kamis 21 Maret 2024.
Gugatan tersebut diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, dalam naskah permohonannya, pihaknya mempermasalahkan pencalonan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak Presiden Jokowi.
BACA JUGA:
- Gugat Kecurangan Pilpres ke MK, Timnas AMIN Siapkan 1000 Pengacara
- Timnas AMIN Klaim Temukan Bukti Kecurangan Pemilu Lewat Kades: Ditekan dan Diberi Imbalan Untuk Menangkan Capres
Menurut Ari, kehadiran Gibran dalam Pilpres 2024 membuat banyak masalah selama proses pilpres 2024 berjalan.
"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan calon wakil presiden di nomor 02. Dari awal proses tersebut bermasalah, yang lanjutan masalahnya luar biasa, karena kebetulan calon wakil presiden ini anak presiden sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya," kata Ari kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.
Pihaknya juga menyoroti pembagian bantuan sosial yang dilakukan oleh Presiden Jokowi secara besar-besaran menjelang pencoblosan hingga aparat yang dinilai tidak netral.
"Bagaimana pembagian bansos yang begitu masif, aparat ikut bermain itu semua kami uraikann di permohonan kami" kata Ari.
BACA JUGA:
- Tim Hukum AMIN Resmi Daftar Gugatan Pilpres 2024 ke MK
- Anies Baswedan Nyatakan Siap Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK Meski Sadar Kemungkinan Kecil Dapat Keadilan
Ari mengarakan, inti dari gugatannya yakni adanya Pilpres ulang tanpa diikuti oleh Gibran Rakabuming Raka agar proses Pilpres berjalan adil.
"Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat di MK, maka tentu kami mengharapkan akan diadakan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden nomor urut 02. Jadi itu diganti, silahkan saja dengan siapa saja diganti. Maka kita bertarung dengan adil, dengan jujur dengan bebas" katanya. (*)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: