Tawuran Antar Geng Pecah di Narogong Bekasi, 1 Orang Kena Bacok Hingga Motor Dirampas

Tawuran Antar Geng Pecah di Narogong Bekasi, 1 Orang Kena Bacok Hingga Motor Dirampas

Polres Metro Bekasi Kota langsung menangkap 9 remaja yang terlibat aksi tawuran -(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Tawuran antar kelompok kembali pecah di Jalan Raya Narogong, Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi, tanggal 9 Maret 2024 lalu.

Aksi tawuran yang melibatkan ratusan anggota dari masing-masing kelompok tersebut, menyebabkan 1 orang mengalami luka-luka serius.

Video aksi tawuran di Jalan Raya Narogong ini sempat viral di media sosial, menampilkan ratusan remaja yang menenteng senjata tajam sambil menutup area jalanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kelompok yang terlibat tawuran mengatasnamakan Geng Setu Bersatu yang bergabung dengan Geng KP2G melawan Geng Timur Everybody. 

BACA JUGA :

"Diperkirakan ada 100 orang masing-masing kelompok, berarti kurang lebih ada 200 orang di tempat perkara kejadian," kata Muhammad Firdaus saat dikutip, Sabtu 16 Maret 2024.

Menurutnya, kedua kelompok tersebut juga sempat saling serang menggunakan kembang api di jalan, sehingga arus lalu lintas sempat terganggu.

"Dari kejadian tawuran tersebut, kedua kelompok sempat melakukan perang kembang api, saling tembak menembak kembang api di TKP, sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar," jelasnya.

Di tengah perang kembang api di jalan, kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam, sehingga 1 orang mengalami luka-luka parah.

BACA JUGA :

"Kelompok SE dan K itu menyerang TE, sehingga terjadi korban luka berat, luka bacok di punggung belakang. Kemudian terhadap korban itu, sepeda motornya diambil oleh salah satu pelaku," kata Muhammad Firdaus.

Atas kejadian tawuran itu, Polres Metro Bekasi Kota langsung menangkap 9 remaja berinisial S, MDA (19), MVW (20), RF (17), ME (20), DAF (25), LR (19) FKD (22) dan D yang diduga ikut terlibat. 

"Kami juga mengamankan barang bukti tiga sajam (senjata tajam), ada jenis celurit yang digunakan pelaku S untuk melukai korban," ucapnya.

Seluruh remaja yang ditangkap dikenakan Pasal 170 tentang penganiyaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat, atau 169 KUHP tindak pidana penyertaan suatu perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: