Puasa Ramadan Tapi Tidak Salat 5 Waktu, Puasa Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Puasa Ramadan Tapi Tidak Salat 5 Waktu, Puasa Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut

Ilustrasi Salat, Image RDNE Stock Project / Pexels--

FIN.CO.ID- Salat 5 waktu dan puasa Ramadan merupakan Ibadah wajib bagi umat Islam yang beriman. Wajib berarti meninggalkannya mendapat dosa besar

Salat sendiri merupakan ibadah pokok dalam islam. Sampai-sampai, Rasulullah memetakan orang-orang yang tidak melakukan salat, disamai dengan orang-orang kafir.

Artinya, orang yang meninggalkan salat, dia telah keluar dari Islam alias murtad.

“Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,” (HR Ibnu Majah).

Untuk itu, jika meninggalkan salat, tetapi tetap menjalankan Puasa, maka puasa tersebut, hanya yang didapat adalah menahan lapar dan haus. Tidak mendapatkan pahala puasa. 

BACA JUGA:

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat? Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad."

Kemudian dalil lain yang menjelaskan hukum meninggalkan puasa adalah murtad, Allah Ta’ala berfirman: Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah).

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti. 

BACA JUGA:

Pendapat Lain: 

Di dalam artikel NU Online berjudul 'Hukum Puasa Tapi Tinggalkan Shalat', dijelaskan bahwa terdapat dua alasan seorang Muslim meninggalkan kewajiban shalat yang keduanya memiliki ketentuan berbeda. 

Habib Hasan bin bin Ahmad Al-Kaff di dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, terdapat dua kondisi orang yang meninggalkan shalat yakni karena mengingkari kewajibannya atau menganggap salat tidak wajib, kemudian yang kedua meninggalkan salat karena malas. 

Seseorang yang meninggalkan shalat karena alasan yang pertama, maka dihukumi sebagai murtad atau kafir. Maka dalam kasus ini puasanya tidak sah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: