FIN.CO.ID- Salat 5 waktu dan puasa Ramadan merupakan Ibadah wajib bagi umat Islam yang beriman. Wajib berarti meninggalkannya mendapat dosa besar
Salat sendiri merupakan ibadah pokok dalam islam. Sampai-sampai, Rasulullah memetakan orang-orang yang tidak melakukan salat, disamai dengan orang-orang kafir.
Artinya, orang yang meninggalkan salat, dia telah keluar dari Islam alias murtad.
“Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,” (HR Ibnu Majah).
Untuk itu, jika meninggalkan salat, tetapi tetap menjalankan Puasa, maka puasa tersebut, hanya yang didapat adalah menahan lapar dan haus. Tidak mendapatkan pahala puasa.
BACA JUGA:
- Jaga Tradisi, Setiap Ramadan Masjid di Aceh Bagikan Kanji Rumbi Jelang Buka Puasa
- Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat? Beliau rahimahullah menjawab, “Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan murtad."
Kemudian dalil lain yang menjelaskan hukum meninggalkan puasa adalah murtad, Allah Ta’ala berfirman: Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah).
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan shalat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
BACA JUGA:
- 3 Tips Puasa untuk Penderita Asam Lambung: Salah Satunya Perhatikan Pantangan
- Jangan Langsung Makan, Ini Urutan Berbuka Puasa yang Benar Agar Sehat dan Tak Mudah Sakit Selama Ramadan
Pendapat Lain:
Di dalam artikel NU Online berjudul 'Hukum Puasa Tapi Tinggalkan Shalat', dijelaskan bahwa terdapat dua alasan seorang Muslim meninggalkan kewajiban shalat yang keduanya memiliki ketentuan berbeda.
Habib Hasan bin bin Ahmad Al-Kaff di dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan, terdapat dua kondisi orang yang meninggalkan shalat yakni karena mengingkari kewajibannya atau menganggap salat tidak wajib, kemudian yang kedua meninggalkan salat karena malas.
Seseorang yang meninggalkan shalat karena alasan yang pertama, maka dihukumi sebagai murtad atau kafir. Maka dalam kasus ini puasanya tidak sah.
Lalu bagi orang yang tidak shalat karena malas hingga waktunya habis maka masih dikatakan Muslim.