Mendagri Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada

Mendagri Tegaskan Pemilihan Gubernur Jakarta Tetap Melalui Pilkada

rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. -(Anisha Aprilia)-

FIN.CO.ID- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Gubernur DKI Jakarta tetap akan dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. 

Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. 

"Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ujar Tito.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Gubenur DKI Jakarta akan ditunjuk Presiden.

BACA JUGA:

Mantan Kapolri itu menegaskan hal tersebut sebagaimana draft pemerintah ihwal RUU DKJ dengan tegas menyatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung bukan ditunjuk presiden. 

"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," tutur Tito.

Ia menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gubernur DKI Jakarta tetap dipilih oleh rakyat melalui Pilkada seperti biasanya. Adapun Pilkada akan berlangsung serentak pada November 2024.

"Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKI) akan dipilih langsung seperti Pilkada, Pilkada di daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Minggu 3 Maret 2024.

BACA JUGA:

Politisi Partai Gerindra ini meminta semua pihak untuk tidak memberikan informasi yang bohong alias hoaks. Menurut dia, pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.

Pemilihan demokrasi itu, kata dia, sudah disepakati antara DPR dan Pemerintah. Maka itu, kata dia, jika ada yang mengatakan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta secara tidak langsung itu keliru.

"Jadi sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," tuturnya. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: