Usai Dirawat, Korban Perampasan Motor yang Terseret 150 Meter di Bekasi Sudah Boleh Pulang

Usai Dirawat, Korban Perampasan Motor yang Terseret 150 Meter di Bekasi Sudah Boleh Pulang

Korban Perampasan Motor yang Terseret 150 Meter di Bekasi Sudah Boleh Pulang -(Dokumen Pemkab Bekasi)-

FIN.CO.ID - Korban perampasan motor hingga diseret oleh pelaku, Indah Agustiyani (28 Tahun), telah melewati perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung Pemkab Bekasi.

“Kami menanggung seluruh biaya pengobatan menggunakan Jamkesda dan dilanjutkan dengan KIS PBI APBD," kata dr Alamsyah saat dikutip, Selasa 5 Maret 2024.

Dirinya memastikan, pihak RSUD Kabupaten Bekasi akan terus mengontrol dan memastikan perkembangan kesehatan korban usai perawatan.

BACA JUGA :

"Mudah-mudahan segera pulih kembali dan untuk perkembangan medisnya, yang berhak untuk memberikan keterangan pihak rumah sakit," jelasnya.

Terpisah Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr Arif Kurnia menyatakan, korban kini sudah selesai menjalani perawatan dan dapat kembali ke rumahnya.

“Korban masuk pada Kamis minggu lalu dan sudah dilakukan pengobatan serta perawatan," ungkap dr Arif Kurnia.

Menurutnya, kondisi korban kini sudah membaik dan stabil, hanya tinggal menjalani pemulihan bekas luka-luka akibat terseret motor.

BACA JUGA :

"Sampai hari ini, sudah dilakukan rotgen dan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Indah Agustiyani menjadi korban perampasan motor di di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, hingga terseret 150 meter.

Saat itu korban sedang memarkirkan motornya di parkiran Kursus Setir Mobil, lalu didatangi 2 pelaku bernama Andra (29 Tahun) dan Agus (23 Tahun).

Mengetahui motornya akan dirampas, korban langsung mencoba menahan dengan memegang bagian belakang motor, namun justru pelaku menyeret hingga ratusan meter.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: