Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampas Motor yang Seret Seorang Ibu di Bekasi, 1 Orang Kabur ke Indramayu

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perampas Motor yang Seret Seorang Ibu di Bekasi, 1 Orang Kabur ke Indramayu

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, saat konfrensi pers di Polsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi -(fin.co.id/Tuahta Aldo)-

FIN.CO.ID - Polsek Cikarang Barat bersama Polres Metro Bekasi, telah menangkap 2 orang bernama Andra (29 Tahun) dan Agus (23 Tahun).

Kedua orang tersebut merupakan pelaku perampasan sepeda motor, hingga menyeret seorang ibu bernama Indah Agustiyani (28 Tahun), Selasa 27 Februari 2024 lalu.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada tanggal 2 Maret 2024, di wilayah yang berbeda-beda.

"Pukul 02.30 WIB diamankan pelaku utama Beranama Andra, di wilayah kabupaten Indramayu Jawa Barat. kemudian diamankan lagi pelaku atas nama Agus, yang ditangkap di Jatiasih pukul 08.00 WIB," kata saat konfrensi pers, Senin 4 Maret 2024.

BACA JUGA :

Pelaku sudah berencana melakukan perampasan motor, sehingga berkeliling di Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung mencari target.

"Sebelum melakukan aksinya, mereka berdua muter mencari korban, Agus ini yang mengendarai motor. saat itu korban memarkirkan motor di depan kursus mobil, namun kunci kontaknya masih ada di motor," ucapnya.

Saufi Salamun mengungkapkan, pelaku nekat merampas motor hingga meyeret korban 150 meter, karena melihat kunci yang masih tersangkut di motor.

"Pelaku sudah di amankan, kami akan terus mengembangkan kasus ini, dimana motor korban sudah berpindah tangan," ungkap AKBP Saufi Salamun.

BACA JUGA :

Pihak kepolisian kini masih memburu motor hasil rampasan yang sudah berpindah tangan, serta terus mengontrol korban yang tengah dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi.

"Korban masih dalam masa pemulihan, sudah kami kabari bahwa pelaku pengambil motor sudah kami amankan. kami saat ini masih menelusuri kendaraan hasil pencuriannya dari korban, karena sudah berpindah tempat, kami juga ada mengamankan penadahnya 1 orang," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dalam kondisi cukup baik dan tidak ada patah tulang, namun mengalami luka di beberapa bagian badan.

Atas aksi perampasan yang dilakukan, 2 pelaku tersebut kini telah ditahan di Polsek Cikarang Barat, serta terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana, mengenai pencurian dengan pemberatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: