News

Suara PSI Naik, MSI: Coba Deh Siapa Tokoh Politiknya yang Terkenal?

fin.co.id - Lembaga riset Makara Strategic Insight (MSI Research) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait dengan anomali jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terjadi pada proses real count Pemilu 2024.

Pasalnya, dalam waktu singkat hanya tiga hari, dari Kamis, 29 Februari hingga Sabtu, 2 Maret 2024, suara PSI terus mengalami peningkatan yang signifikan. 

Berdasarkan hasil real count KPU, suara PSI meningkat dari 2.171.907 atau 2,86% pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13% pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.

Anomali tersebut memunculkan kekhawatiran dan pertanyaan dari berbagai pihak, Direktur Eksekutif MSI Research, Andre Priyanto menyatakan, seharusnya KPU transparan dan bisa menjelaskan dari TPS mana dan bagaimana lonjakan suara ini masuk. 

BACA JUGA:Naiknya Suara PSI, Operasi Sayang Anak hingga Dibawa ke Hak Angket

"Apakah terjadi salah input atau kekeliruan lain?" ungkap Andre dalam keteranganya, Minggu 3 Maret 2024.

Andre menyoroti kegelisahan publik atas lonjakan jumlah suara PSI merupakan hal yang wajar. 

Menurutnya, hal ini menjadi perhatian karena PSI belum memiliki tokoh yang kuat dalam mendulang jumlah suara.

"Coba deh, siapa tokoh politiknya yang terkenal dan benar-benar mumpuni? Belum ada kan? Apalagi di daerah," kata Andre.

BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Spesialis Gizi Sarankan Mengandung Protein Hewani dan Sayur

Dia menambahkan, sementara calon legislatif (caleg) dari partai lain yang memiliki nama yang cukup dikenal dan mumpuni, justru terancam batal masuk Senayan karena perolehan suaranya berkurang.

"Itu tokoh terkenal, lah ini partai yang belum punya tokoh kok, suaranya malah melonjak," tegasnya.

Andre berasumsi bahwa peningkatan suara PSI sebanyak 230.361 suara dalam tiga hari menunjukkan setiap TPS memberikan kontribusi yang relatif sama terhadap peningkatan suara PSI.

Saat ini, jumlah TPS yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah menjadi 541.324 TPS dari sebelumnya 539.084 TPS. 

Adapun menghitung perkiraan rata-rata tambahan suara per TPS menjadi sekitar 90,7 suara per TPS.

"Ini adalah asumsi kasar bahwa setiap TPS memberikan sekitar 90,7 suara tambahan bagi PSI dalam rentang waktu tersebut. Tentu saja, faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, lokasi TPS, dan faktor-faktor demografis lainnya mungkin saja memengaruhi distribusi suara secara tidak merata di antara TPS," jelas Andre.

Sebagai tambahan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah adalah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

"Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.

Pihak MSI Research menekankan pentingnya transparansi dan klarifikasi dari KPU untuk menjelaskan anomali ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang demokratis dan adil. (Fajar Ilman)

Admin
Penulis