Akhirnya Polisi Tetap Gathan Saleh Jadi Tersangka Penembakan dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Akhirnya Polisi Tetap Gathan Saleh Jadi Tersangka Penembakan dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

gathan saleh--ist

FIN.CO.ID - Polisi resmi menetapkan Gathan Saleh Hilabi sebagai tersangka kasus penembakan di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penetapan status tersangka terhadap Ghatan Saleh berdasarkan hasil gelar perkara bersama dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya.

Nicolas Ary Lilipaly mengatakan untuk sementara Ghatan Saleh Hilabi akan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur selama 20 hari. Nantinya, akan terus ditingkatkan jika sudah melalui proses lanjutan hukum yang berlaku.

"Perkembangan kasus yang terduga pelaku adalah dari inisial GSH sesuai dengan hasil gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal dengan di Polres Metro Jakarta Timur dan pihak dari Bidkum Polda Metro Jaya, Wadisidik Polda Metro Jaya dan Propam Polda Metro Jaya, disimpulkan dan diputuskan bahwa status terduga pelaku dan berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti yang ada statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya kepada awak media, Kamis 29 Februari 2024.

"Jadi mulai hari ini saydara GSA dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka. Selanjutnya melakukan penahan terhadap terduga pelaku tersangka GSH," sambungnya.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Ghatan Saleh Hilabi terjerat Pasal 336 junto 53 kuhp dan atau pasal 1 ayat UU No. 12 tahun 1951 dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 336 Junto 53 KUHP dan atau pasal 1 ayat UU no 12 tahun 1951 dimana ancaman pidananya diatas 5 tahun penjara dan dapat dikenakan penahanan," tuturnya.

Sementara, saat disinggung mengenai tambahan hukuman terhadap Ghatan, Nicolas mengaku bukan termasuk ranah kepolisian. Kendati demikian, kata Nicolas proses hukum dan penyelidikan masih akan dilanjutkan.

"Untuk hukumannya bukan kewenangan polisi, hukumannya itu kan ada sendiri yang berhak menghukum dan memvonis. Tapi kita lihat perkembangan penyelidikan selanjutnya ya," pungkasnya.(hasyim ashari)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: