Awal Pekan, SIM Keliling Dibuka di 5 Lokasi Ini
salah satu tempat layanan sim keliling --
FIN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan gerai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, Senin 19 Februari 2024. SIM Keliling ini bertujuan untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku SIM yang bakal habis.
Melalui akun media sosial (Medsos) X yang sebelumnya Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya gerai SIM keliling itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
BACA JUGA:
- Sim Keliling di Jakarta 3 Februari 2024: Ini 5 Lokasinya
- 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 30 Januari 2024
1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
2. Jakarta Selatan Kampus Trilogi Kalibata;
3. Jakarta Utara di parkiran JCC Senayan;
4. Jakarta Barat Mal Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi warga yang ingin melakukan perpanjanmgan masa SIM di gerai ini harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan dan tentu juga jangan lupa membawa biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi.
Persyaratan yang harus dibawa yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:
- Jadwal dan 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 13 Januari 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Dibuka 3 Januari 2024, Ini Lokasi dan Biayanya
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang mempunya berat lebih dari 3,5 ton.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: