Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan, TPN Ganjar-Mahfud: Menggerus Kebebasan Berekspresi

Sutradara Film Dirty Vote Dipolisikan, TPN Ganjar-Mahfud: Menggerus Kebebasan Berekspresi

Cover Film Dirty Vote--

FIN.CO.ID-- Sutradara Film Dokumenter Dirty Vote, Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke Bareskrim. Film itu dianggap membuat kegaduhan di massa tenang dan dinilai menyudutkan salah satu pasangan calon (paslon).

Menanggapi hal tersebut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, pelaporan itu bisa menggerus kebebasan berekspresi. 

"Menurut saya beda, kriminalisasi semacam ini bukan jalan keluar yg bermartabat untuk kita sebagai bangsa dan negara. Karena dapat menggerus kebebasan itu sendiri, dan menggerus kebebasan berekspresi,"  tutur ujar Tudong Lubis, Selasa 13 Februari 2024.

BACA JUGA:

Menurutnya, membuat film itu atas dasar fakta dan bertujuan sebagai pendidikan politik. 

"Menurut saya itu pendidikan politik. Tapi kita semua harus mawas diri. Bukan hanya pemilu saat ini, tapi juga 5 tahun ke depan," ujarnya.

Pria Kelahiran Sumatera itu juga mempertanyakan aas dasar apa film Dirty Vote dilaporkan. 

Menurut dia, lebih baik membantahnya dengan cara membuat film tandingan atau film baru. Bisa juga dengan argumentasi yang lain. 

"Nah, itu akan lebih elegan, daripada harus dilaporkan," kata Todung.

Lanjutnya, jika berhadapan dengan seorang akademisi maka hadapi juga secara akademik.

BACA JUGA:

"Jangan membuat laporan ke Bareskrim ataupun Polda Metro Jaya" paparnya. 

Mantan Duta Besar Indonesia-Norwegia itu mengingatkan, bahwa pada dasarnya Film Dirty Vote yang menguraikan kecurangan itu adalah kompilasi dari pemberitaan di media dan sosial media. 

Film yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono ini, mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan jelang pemilu 2024 serta cawe-cawe Presiden Jokowi hingga lembaga negara. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: