Sutradara dan Akademisi Film Dirty Vote Dilaporkan ke Bareskrim

Sutradara dan Akademisi Film Dirty Vote Dilaporkan ke Bareskrim

Cover Film Dirty Vote--

FIN.CO.ID- Sutradara dan 3 akademisi film Dirty Vote dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aktivis pemuda yang tergabung dalam DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi), Senin 12 Februari 2024.

Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib mengatakan, pihaknya baru sebatas berkonsultasi dengan Bareskrim Polri untuk selanjutnya akan membuat laporan Polisi

Natsir menilai, film Dirty Vote diduga melakukan pelanggaran pemilu dan dugaan fitnah serta membuat kegaduhan karena saat ini sedang masa tenang jelang pencoblosan 14 Februari 2024.

BACA JUGA:

"Kami berkonsultasi untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu karena pada masa tenang pemilu memunculkan sebuah film dokumenter tentang kecurangan pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres yang bertentangan dengan UU Pemilu," ujar Natsir.

Mereka menilai, sutradara dan pemeran Dirty Vote diduga melanggar Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Kami minta Bareskrim Mabes Polri agar profesional dan presisi untuk mengusut dugaan pidana pelanggaran pemilu ini karena di masa tenang ini termasuk pelanggaran pemilu yang serius dan tendensius terhadap calon lainnya," ucap Natsir.

BACA JUGA

Film yang disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono ini, mengungkapkan sejumlah dugaan kecurangan jelang pemilu 2024 serta cawe-cawe Presiden Jokowi hingga lembaga negara. 

Pada Selasa pagi, 12 Februari 2024 atau sehari sebelum pencoblosan, film Dirty Vote telah ditonton sebanyak 7.7476.480 view. Dipastikan jumlah penontonnya akan terus bertambah hingga pencoblosan selesai. 

Film itu diunggah oleh akun YouTube Dirty Vote dengan 122 subscriber. Lewat keterangan yang tertera, dijelaskan bahwa Dirty Vote adalah film dokumenter yang dibintangi oleh tiga ahli hukum tata negara. 

Mereka adalah Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari. Ketiganya mengungkap berbagai instrumen kekuasaan telah digunakan untuk tujuan memenangkan pemilu dan merusak tatanan demokrasi.

"Penggunaan infrastruktur kekuasaan yang kuat, tanpa malu-malu dipertontonkan secara telanjang di demi mempertahankan status quo. Bentuk-bentuk kecurangannya diurai dengan analisa hukum tata negara" tulisnya. 

Sementara sutradara film Dirty Vote, Dandhy Dwi Laksono menyampaikan, film itu bentuk edukasi untuk masyarakat yang pada 14 Februari 2024 akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: