200 Alat Peraga Kampanye Diturunkan Bawaslu Memasuki Masa Tenang Pemilu di Kota Bekasi

200 Alat Peraga Kampanye Diturunkan Bawaslu Memasuki Masa Tenang Pemilu di Kota Bekasi

Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi dipasang dengan cara dipaku di pohon-Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Masa tenang Pemilu 2024 mulai berlaku dari hari Minggu 11 Februari 2023 sampai pencoblosan Rabu 14 Februari 2024, usai sebelumnya menjalani masa kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus mengungkapkan, pihaknya akan menurunkan  seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Bekasi.

"Saat ini sudah hampir 200 Alat Peraga Kampanye, yang berhasil ditertibkan oleh petugas di lapangan," ungkap Jhonny Sitorus, Minggu 11 Februari 2024.

Menurutnya, penurunan seluruh APK selama masa tenang Pemilu 2024, sudah sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA :

"Di mulai jam 00.00 WIB, dimana waktu tersebut memasuki masa tenang Pemilu 2024, jadi penertiban ini adalah regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu," jelasnya.

Untuk APK yang terpasang di jalanan kecil pemukiman warga, Bawaslu Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk penurunan.

Bawaslu akan terus melakukan pengawalan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk menurunkan APK di seluruh titik karena sudah di luar dari masa kampanye.

"Kami dari Bawaslu melakukan pengawalan bersama pemerintah setempat, agar secepat mungkin APK dan juga bendera partai ditertibkan. Karena seyogyanya di masa tenang ini, sudah tidak ada lagi APK dan harus steril," kata Jhonny Sitorus.

BACA JUGA :

Bawaslu Kota Bekasi juga akan melakukan patroli digital, guna memastikan tidak ada kampanye di media sosial (medsos) selama masa tenang.

"Baik iklan-iklan dan juga ajakan dari Partai politik ataupun caleg yang merupakan peserta pemilu, selain itu kami melakukan patroli di media sosial, karena sesuai dengan regulasi bahwa peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kampanye," ucapnya.

Seluruh APK yang diturunkan petugas, disimpan di Kantor Kecamatan setempat, untuk selanjutnya diserahkan kepada Partai Politik (Parpol) dan caleg masing-masing.

Bila tidak di ambil oleh Parpol atau Caleg yang bersangkutan, seluruh APK yang diturunkan akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar oleh petugas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: