Jadwal TPS Pemilu 2024: Cek Jam Mulai dan Persyaratannya

Jadwal TPS Pemilu 2024: Cek Jam Mulai dan Persyaratannya

Ilustrasi TPS Pemilu 2024--nyaleg.id

FIN.CO.ID - Beberapa hari lagi masyarakat Indonesia akan mencoblos dalam pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Masyarakat Indonesia melakukan pencoblosan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /kota dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Masyarakat harus mengunjungi TPS di wilayah masing-masing untuk melakukan pencoblosan.

Sebelum itu, kalian harus mengetahui jam bukan TPS pemilu 2024 agar tidak terlambat untuk mencoblos.

BACA JUGA:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.

Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau

telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

BACA JUGA:

Jika mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos bilik suara.

Petugas KPPS akan melayani sampai selesia pemilihan dan tetap memberikan kesempatan mencoblos sebagai pemilih terakhir yang dilayani meskipun melebih pukul 13.00.

Bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani oleh petugas KPPS.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: