Jadwal TPS Pemilu 2024: Cek Jam Mulai dan Persyaratannya

fin.co.id - 08/02/2024, 09:04 WIB

Jadwal TPS Pemilu 2024: Cek Jam Mulai dan Persyaratannya

Ilustrasi TPS Pemilu 2024

1. Datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 

2. Ambil nomor antrian, lalu tunggu sampai nama kalian dipanggil.

3. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

4. Masuklah ke dalam bilik suara

5. Bukalah surat suara lebar-lebar 

6. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.

7. Lalu coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.

8. Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.

9. Terakhir masukkan salah satu jari kalian ke dalam tinta sebagai penanda sudah mencoblos .

 

Ari Nur Cahyo
Penulis