Bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani oleh petugas KPPS.
BACA JUGA:
- Polda Metro Jaya Siap Bantu Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 hingga TPS
- 5.175 Pengawas TPS Kota Tangerang Dilantik
Namun kalian harus pastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap DPT atau belum.
Jika sudah tercantum di DPT, maka otomatis termasuk ke daftar orang yang secara sah dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Cara Cek DPT Online via HP
Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika kalian sudah memenuhi syarat, kalian bisa cek melalui cekdptonnline.kpu.go.id.
Apabila nama kalian belum terdaftar, kalian bisa langsung datang e KPU kabupaten/kota di domisili kamu.