KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi.

"Kemarin Tim Penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," katanya, Jumat, 2 Februari 2024.

Ali Fikri menuturkan, penyidik juga telah memasang pemberitahuan terkait penyitaan di rumah SYL.

BACA JUGA:SYL Jalani Pemeriksaam Konfrontasi di Bareskrim Selama 12 Jam

BACA JUGA:Johanis Tanak Siap Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL

Pemberitahuan dilakukan, terang Ali, supaya semua pihak yang tidak memiliki kepentingan tidak merusak alat bukti penyidikan yang ada pada rumah tersebut.

"Dilakukan pemasangan plang sita oleh Tim Penyidik, sebagai bentuk pengumuman," ujarnya.

"Ini (dilakukan) agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak merusak aset dimaksud," sambungnya.

Ali mengatakan, penyidik akan terus menelusuri seluruh aset-aset yang diduga dimiliki oleh SYL.

BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian sejak akhir 2023 lalu.

Selain SYL, ada dua pejabat Kementan yang dijadikan tersangka, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: