Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Soal Korupsi dan Jual Beli Jabatan di Kementan

Kemal Redindo Anak Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Soal Korupsi dan Jual Beli Jabatan di Kementan

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo usai diperiksa penyidik KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

fin.co.id - Kemal Redindo Syahrul Putra yang merupakan anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa KPK. 

Pemeriksaan Kemal Redindo terkait kasus dugaan korupsi dan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK menyebut Kemal Redindo diperiksa sebagai saksi soal aliran dana ke Syahrul Yasin Limpo.

"Pada Senin (5/2), telah selesai diperiksa sebagai saksi, Kemal Redindo; dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementan saat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:UYM Kritik Pemerintah Jokowi, Mulai dari KPK Dikebiri, Pejabat Doyan Korupsi hingga Ambisi Berkuasa dan Hilangnya Etika

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya penyidik KPK juga memanggil putri Syahrul Yasin Limpo yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita Syahrul, pada Jumat (2/2). 

Meski demikian, yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang oleh KPK.

"Saksi Indira Chunda Thita Syahrul tidak hadir," kata Ali.

BACA JUGA:KPK Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Selatan

Untuk diketahui, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kedua tersangka itu ditahan menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai mentan periode 2019-2024. 

Dengan jabatannya, SYL membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: