News

Kejagung Periksa Direktur PT Mitra Kerja Prasarana, Soal Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan

fin.co.id - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023. 

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu TP selaku Direktur PT Mitra Kerja Prasarana. 

Pemeriksaan TP masih terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. 

Yakni atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, tersangka AG dan tersangka FG. 

BACA JUGA:Dijebloskan ke Tahanan, Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Senin 29 Januari 2024.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatra Utara, senilai Rp1,3 triliun.

Tersangka berinisial FG, merupakan tersangka ketujuh, setelah sebelumnya Jumat (19/1) penyidik menetapkan enam orang tersangka.

“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Januari 2023.

Ketut menjelaskan, tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Balai Perkara Perkeretaapian Medan, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” ujar Ketut.

Secara teknis, kata Ketut, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan (fisibility study), serta tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Kementerian Perhubungan.
“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kerugian proyek ini tidak dapat digunakan,” katanya.

Terkait besarnya kerugian negara, lanjut Ketut, tim penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.

“Kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” katanya.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama Soal Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FG ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Januari sampai dengan 11 Februari.
Adapun pasal yang dilanggar FG, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, enam tersangka yang sudah ditetapkan, yakni tersangka inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Selain itu, ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

 

Admin
Penulis