![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
FIN.CO.ID - Tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee mencabut gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Namun, menurut kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting pencabutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menambahkan materi gugatan.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi, Senin, 29 Januari 2024.
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan)itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan gugatan kembali, Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
BACA JUGA:
- Penangguhan Penahanan Siskaeee Masih Dikaji Polda Metro Jaya
- Ogah Dijebloskan ke Tahanan, Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan dengan Alasan Gangguan Jiwa
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya, " katanya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi soal pencabutan gugatan Siskaeee tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut.
"Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung kita lakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/1).
Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:
- Siskaeee Resmi Ditahan Polisi, Penyebabnya Menghambat Penyidikan
- Akhirnya Siskaeee Ditangkap Polisi di Yogyakarta, Begini Penampakannya
Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.