Kejagung Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama Soal Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Kejagung Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama Soal Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Kejagung Periksa Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama Soal Korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan--

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. 

Dua saksi yang diperiksa yaitu HBL selaku Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan AW selaku Direktur PT Christalenta Pratama.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya menyatakan, kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023. 

"Yakni atas nama tersangka NSS, tersangka AGP, tersangka AAS, tersangka HH, tersangka RMY, dan tersangka AG," kata Ketut, Senin 22 Januari 2024. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:Identitas 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Balai Teknik Perkeretaapian Medan

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun.

"Pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Jumat 19 Januari 2024.

Keenam tersangka dimaksud, yakni inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

BACA JUGA:3 Pejabat Kemenhub Ini Dicecar Penyidik Kejagung Buntut Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di Balai Perkeretaapian Medan

Kuntadi menyebut, kasus ini terjadi pada rentang tahun 2017 sampai dengan 2019. Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebesar Rp 1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, lanjut Kuntadi, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: