Pajak Hiburan 40 Persen-75 Persen, Tenang Jokowi Janjikan Pemberian Insentif Pajak Hiburan

Pajak Hiburan 40 Persen-75 Persen, Tenang Jokowi Janjikan Pemberian Insentif Pajak Hiburan

Ilustrasi tempat hiburan--net

FIN.CO.ID - Para pengusaha hiburan berteriak atas penerapan pajak dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan khusus sebesar 40 persen-75 persen.

Para pengusaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pun menolak.

Gejolak tersebut membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak. Presiden Jokowi memberikan insentif fiskal berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen.

Pemberian insentif itu pun merupakan permintaan langsung Presiden Jokowi saat rapat terbatas tentang pajak hiburan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 19 Januari 2024.

Diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto pemberian insentif pajak hiburan pada sektor pariwisata yaitu dengan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) itu adalah 10 persen dari PPh Badan.

BACA JUGA:

Sehingga besaran PPh Badan yang tarifnya 22% akan menjadi 12%.

"Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif," katanya dalam siaran pers, Selasa, 23 Januari 2024.

Dijelaskannya aturan teknis terkait pemberian insentif PPh Badan DTP yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi masih dalam pengkajian Kementerian Keuangan beserta kementerian atau lembaga terkait. 

Menurutnya, ketentuannya akan segera terbit dalam waktu dekat, meski tak mengungkap target tanggal rilisnya.

"Kementerian Keuangan bersama kementerian atau lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP," tuturnya.

Dalam rangka pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel dan untuk memperkuat perekonomian daerah, pada awal tahun 2022 pemerintah dan DPR telah menetapkan UU HKPD. Ketentuan lebih lanjut mengenai UU ini di antaranya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:

UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota dan khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi. PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: