Heru Siap Bahas Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen dengan DPRD DKI

Heru Siap Bahas Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen dengan DPRD DKI

Kasetpres Heru Budi Hartono terpilih sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.-Screenshot YouTube/Heru Budi Hartono-

FIN.Co.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono siap menghadapi DPRD DKI untuk membahasa kembali kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan sebesar 40 hingga 75 persen. pajak hiburan malam ini menyangkut diskotek, club malam, bar, spa, dan karaoke.

"Nanti kita bahas lagi soal pajak hiburan yang naik 40 persen," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.

BACA JUGA: 

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen jangan sampai memberatkan pelaku usaha.

"Makanya itu kan bisa dikoreksi," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Pria yang biasa disapa Pras ini mengatakan, pihaknya bakal melakukan rapat pimpinan (rapim) bersama Bapenda DKI Jakarta terkait dengan kenaikan pajak hiburan itu. Dia menilai, kenaikan pajak itu dapat membuat pengusaha hiburan bangkrut. Maka itu perlu dievaluasi.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, kenaikkan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta itu diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen: Sing Gawe Aturan Ngajak Modyar Tah!

"Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat," kata Iwan di Jakarta, Rabu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: