Pajak Hiburan 40 Persen
Pajak Hiburan 40 Persen-75 Persen, Tenang Jokowi Janjikan Pemberian Insentif Pajak Hiburan
Para pengusaha hiburan berteriak atas penerapan pajak dan jasa tertentu (PBJT) atas hiburan khusus sebesar 40 persen-75 persen.