Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap Polisi, Pengamat: Ada Penerapan Hukum dan Pasal yang Salah

Pegiat Medsos Palti Hutabarat Ditangkap Polisi, Pengamat: Ada Penerapan Hukum dan Pasal yang Salah

Tangkapan layar pegiat media sosial Palti Hutabarat ditangkap--twitter

"Pasal 32 ini lebih cocok untuk para hacker (peretas), bukan orang yang repost, bukan orang yang menyebarkan sebuah informasi yang informasinya juga sudah tersebar di mana-mana," ujarnya.

​​​​​Hal senada juga diunggah Henri pada akun X @henrysubiakto, Jumat siang. Menurut Henri, polisi harus melakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli untuk menunjukkan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Polisi jangan asal melaksanakan pesan tanpa mengkaji norma secara benar. Harus ada gelar perkara dengan menghadirkan ahli yang menunjukkan sudah ada pelanggaran hukum. Kalau sudah ada, umumkan siapa ahlinya, tunjukkan pelanggaran hukumnya. Saya siap memberi keterangan ahli terkait ITE kasus ini," demikian tulis Henri seperti dikutip Jumat malam.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat karena diduga menyebarkan berita bohong.

"Kami sudah menelusuri, yang pertama adalah benar bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Trunoyudo menjelaskan penangkapan dilakukan dalam rangka penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

"Jadi, secara simultan, baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," ujar Trunoyudo.

​​​Sebelum ditangkap, Palti Hutabarat mengunggah di akun media sosial miliknya terkait konten berisi rekaman suara percakapan terduga pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang mendukung salah satu pasangan calon peserta Pilpres 2024.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: