Kebijakan PPPK Part Time Jadi Solusi Permasalahan Tenaga Honorer

Kebijakan PPPK Part Time Jadi Solusi Permasalahan Tenaga Honorer

Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023--Tangkapan layar Instagram @cpns.asn

PPPK Part Time - Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Part Time yang dibentuk DPR ditanggapi akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Falih Suaedi. 

Falih menilai, kebijakan PPPK Part Time yang dibentuk DPR cukup efektif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

"Namun kebijakan PPPK Part Time harus ada tinjauan lebih lanjut sebelum diresmikan pada 28 November nantinya," kata Falih Suaedi, Senin 25 September 2023.

Falih melanjutkan, perlu pendalaman untuk meninjau proses perekrutan PPPK Part Time. 

Hal ini agar tidak ada oknum-oknum nakal dan dapat menghapus adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Hal ini perlu tinjauan lebih yang mendalam dan mempertegas atas kebijakan yang telah ditetapkan agar kebijakan yang telah dirancang berjalan dengan baik dan tepat pada sasaran," tuturnya. 

BACA JUGA:

Dia menyebut kebijakan PPPK Part Time telah diterapkan pada negara maju, contohnya Australia.

Ia menjelaskan, Australia merupakan salah satu negara yang telah menerapkan sistem pegawai dengan perjanjian kerja terlebih dahulu.

Suaedi menyarankan bahwa untuk memaksimalkan kebijakan tersebut perlu adanya pengklasteran untuk memeratakan tingkatan pada pegawai.

"Sistem pengklasteran ini menggunakan pengombinasian kinerja atau kompetensi dari seorang pegawai, melihat seberapa lama ia mengabdi. Dengan ini, kebijakan yang telah dirancang oleh pemerintah akan tepat sasaran," ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan PPPK part time dibentuk oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan diresmikan pada tanggal 28 November mendatang.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: