Mengenal Apa Itu Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM

Mengenal Apa Itu Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM

Ilustrasi guru mengajar--

FIN.CO.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) mulai Januari 2024.

“PMM ini terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam keterangan di Jakarta, dikutip pada Ahad 21 Januari 2024.

Nunuk menegaskan sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru karena justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.  

BACA JUGA:

Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya.  

Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.  

Selain itu, dengan adanya Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini maka setiap guru mendapatkan pengakuan atas setiap kinerja yang menunjang transformasi pembelajaran.  

“Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa,” ujar Nunuk.  

BACA JUGA:

Pengertian Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui PMM adalah sistem yang memudahkan guru dan kepala sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Sistem ini terdiri dari tiga tahap, yaitu:

1. Tahap Perencanaan

Pada tahap ini, guru dan kepala sekolah akan menentukan sasaran kinerja yang akan dicapai dalam satu tahun. Sasaran kinerja ini harus mengacu pada capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.

2. Tahap Pelaksanaan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: