Sudah Masuk DIPA! Tunjangan Dosen dan Guru Kemenag Rp5,7 Triliun Cair Pekan Depan

fin.co.id - 21/07/2026, 16:31 WIB

Sudah Masuk DIPA! Tunjangan Dosen dan Guru Kemenag Rp5,7 Triliun Cair Pekan Depan

Kemenag siapkan pencairan tunjangan dosen dan guru lulusan Serdos & PPG 2025.

fin.co.id — Kabar gembira bagi para pendidik di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian memastikan pencairan tunjangan dosen dan guru lulusan Sertifikasi Dosen (Serdos) serta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 segera berlangsung.

Anggaran Biaya Tambahan (ABT) bernilai fantastis, yakni sebesar Rp5,783 triliun, telah resmi masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag dan siap disalurkan mulai pekan depan.

Kepastian mengenai ketersediaan dana tunjangan dosen dan guru ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa alokasi ABT yang sebelumnya memperoleh persetujuan dari Komisi VIII DPR RI serta Kementerian Keuangan kini telah berada di dalam DIPA Kemenag.

“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” tegas Kamaruddin.

Anggaran Tersebar di 604 Satker Kemenag

Kamaruddin Amin menjabarkan bahwa alokasi dana ABT sebesar Rp5,783 triliun ini telah terdistribusi ke DIPA Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Secara keseluruhan, dana tunjangan bagi para dosen dan tenaga pendidik tersebut tersebar pada 604 Satuan Kerja (Satker) Kemenag yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kondisi ini menandakan bahwa seluruh perangkat administrasi telah siap melayani proses pembayaran. Pihak Kemenag pun menargetkan proses pencairan keuangan ini berjalan dengan cepat.

“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” sebut Kamaruddin Amin.

Atas terealisasinya dana tersebut, Kamaruddin Amin turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan. Sinergi antarlembaga ini berhasil menghadirkan afirmasi nyata bagi peningkatan kompetensi maupun kesejahteraan para dosen dan guru di bawah naungan Kemenag. Langkah ini sekaligus mempertegas wujud perhatian pemerintah serta wakil rakyat terhadap dunia pendidikan.

“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” sebut Kamaruddin Amin.

Kronologi Pengajuan ABT Tunjangan Dosen dan Guru

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag, Kastolan, membeberkan rekam jejak pengusulan ABT tunjangan dosen dan guru ini. Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah menginisiasi usulan anggaran tambahan tersebut sejak awal tahun, tepatnya Januari 2026.

Tahap awal pengajuan berlangsung saat Kemenag menggelar Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada 28 Januari 2026. Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VIII DPR memberikan persetujuan penuh, sehingga Kemenag dapat meneruskan usulan anggaran itu ke Kementerian Keuangan.

Proses administrasi tersebut mencapai puncaknya pada pertengahan bulan ini melalui penerbitan dokumen resmi dari Kemenkeu.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID