FIN.CO.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang membahayakan. Apalagi hingga menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban.
"Kami hari ini akan perintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga (kampanye), bekerja sama, berkoordinasi dengan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Peringatan KPU! Peserta Pemilu Diminta untuk Tidak Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon
- Alat Peraga Kampanye Terpasang Semrawut di Kota Bekasi, Pemkot: Soal Itu Harus Dengan KPU Nanti
Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU untuk mengingatkan para peserta pemilu. Tidak hanya partai politik, kata dia, para calon anggota legislatif juga demikian.
"Kami akan ingatkan KPU untuk mengingatkan peserta pemilu dalam hal pemasangan APK," pintanya.
Bagja mengatakan, pemasangan APK banyak yang tidak sesuai aturan. Dia meyakini, kalau pemasangan APK tidak dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) melainkan tim-nya.
"Tim yang harus diingatkan oleh caleg. Pasti, ini teman-teman juga banyak dicemberutin, banyak diprotes saat penurunan alat peraga, tetapi itu konsekuensinya," tuturnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya sebuah video beredar di media sosial (medsos) Instagram yang diunggah oleh akun @seputar_jaksel terkait dengan pengendara motor yang mengalami kecelakaan.
BACA JUGA:
- Pemkab Bekasi Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Peraturan
- Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh di Sembarang Tempat
"Gara-gara bendera partai halangi jalan, pemotor celaka di Flyover Mampang, " tulis caption dalam video tersebut.