Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Mudah Banget!

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Mudah Banget!

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan--finansialku_media

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetapi. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

DANA JHT Bisa Dicairkan Sebelum Masa Pensiun

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan peserta yang membutuhkan manfaat uang tunai tersebut. Bahkan peserta tak perlu menunggu resign atau pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja, bahkan ketika kalian masih bekerja saat ini. Pengajuan dapat dilakukan oleh peserta.

Pencairan dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Sedangkan pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja telah berhenti kerja.

JHT BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dicairkan untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit. Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun.

Berikut ini akan memberikan cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: