FIN.CO.ID- BSU Kemenaker adalah singkatan dari Bantuan Subsidi Upah Kementerian Ketenagakerjaan. BSU adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan. BSU tahun 2022 diberikan sebesar Rp 600.000 per pekerja/buruh.
Penyaluran BSU Kemenaker dilakukan secara bertahap mulai bulan September 2022. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BTN.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 8,8 juta pekerja/buruh telah menerima BSU Kemenaker tahun 2022. Penyaluran BSU Kemenaker ditargetkan selesai pada akhir November 2022.
Tujuan dari program BSU Kemenaker adalah untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. BSU diharapkan dapat membantu pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:
- BSU Ditiadakan, Jangan Khawatir, Ini Daftar Bansos yang Tetap Cair di 2023
- BSU Cair Januari 2023? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker!
Menaker Ida Fauziyah mendukung BP Tapera yang menargetkan kepesertaan 30 ribu pekerja mandiri tahun 2023 (dok. Birkompu)--
Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu yang di berikan dalam 1 tahap untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Kriteria Penerima BSU Kemnaker :
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
BACA JUGA:
- BSU Rp600.000 Tahun 2023 Segera Cair, Cek Informasi Akuratnya di Sini
- Penyaluran BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Ini Link Cek BSU https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri