Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor, Lengkap dengan Contohnya

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor, Lengkap dengan Contohnya

Cara bayar denda telat pajak motor--Hyundai.com

fin.co.id - Bagi pengendara motor wajib melakukan pajak kendaraan bermotor (PKB) jika terlambat terdapat konsekuensi berupa denda.

Biaya pajak kendaraan bisa dilihat melalui lembar surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Disarankan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk mengantisipasi telat bayar.

Besarnya denda keterlambatan ini cukup signifikan, bahkan meskipun waktu telat bayarnya hanya selisih 1 hari saja. Jumlah denda juga akan semakin meningkat seiring dengan waktu keterlambatan yang semakin bertambah.

Namun jika Anda terlanjur telat membayar, sebaiknya ketahui bagaimana cara menghitung total dendanya. Dengan demikian, Anda bisa menyiapkan total dana yang wajib dibayarkan dengan benar.

Berikut ini akan membagikan cara membayar denda telat bayar pajak motor yang dilansir dari berbagai sumber.

BACA JUGA:

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Banyak orang tidak mengetahui cara menghitung denda telat bayar pajak motor, sehingga harus menghadapi biaya denda tambahan.

Besar denda tersebut berbeda-beda tergantung pada jenis motor dan kapasitas mesinnya. Informasi lengkap mengenai denda dapat dihitung berdasarkan data yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, PKB untuk telat bayar lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajaknya. Jika lebih itu, terdapat biaya tambahan yaitu SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Berikut ini akan memberikan rincian cara mengitung denda jika telat bayar pajak motor berdasarkan durasi keterlambatannya.

Keterlambatan 2 hari – 1 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 1/12

Keterlambatan 2 bulan: Denda = PKB x 25 persen x 2/12 + SWDKLLJ

Keterlambatan 3 bulan: Denda = PKB  x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: