Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor, Lengkap dengan Contohnya

fin.co.id - 17/01/2024, 09:20 WIB

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor, Lengkap dengan Contohnya

Cara bayar denda telat pajak motor

Denda 3 bulan = (Rp225.000  x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5

Contoh lain, misal jika lama waktu telat bayarnya adalah 1 tahun, maka total denda telat bayar pajak motor untuk kendaraan Anda  adalah sebagai berikut:

Denda 1 tahun = (PKB  x 25 persen x 12/12) + denda SWDKLLJ

Denda 1 tahun = (Rp225.000  x 25 persen x 12/12) + Rp32.000 = Rp88.250

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 1 tahun adalah Rp225.000 + Rp88.250 = Rp313.250

Faktor Mempengaruhi Besarnya Denda Pajak Motor

Besarnya denda pajak motor bisa berbeda, mulai dari waktu telat bayar, jenis motor, dan lain-lain, berikut faktor umumnya.

Keterlambatan Waktu Pembayaran

Jenis Motor dan Kapasitas Mesin 

Peraturan Daerah

Cara Cek Denda Telat Bayar Pajak Motor

Kalian bisa cek denda bayar pajak melalui web atau aplikasi Samsat, adapun rincian lengkapnya.

Website e-Samsat.id

Aplikasi e-Samsat

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID