Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ
BACA JUGA:
- Kabar Gembira, Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Beasiswa Perguruan Tinggi, Ini Cara dan Syaratnya
- Cara Buat Wajah Glowing Ala Korea Secara Alami dan Permanen dengan Masker Wortel
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak
Hitung PKB
PKB yang besarnya sekitar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Misal nilai jual kendaraan di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000 maka.
PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.
Cek Lama Waktu Telat Bayar
Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Anda dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.
Hitung Total Denda
Sebagai contoh jika Anda sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:
Denda 3 bulan = (PKB x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ
Denda 3 bulan = (Rp225.000 x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5
Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5