Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor, Lengkap dengan Contohnya

fin.co.id - 17/01/2024, 09:20 WIB

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor, Lengkap dengan Contohnya

Cara bayar denda telat pajak motor

Keterlambatan 1 tahun: Denda = PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: Denda = 2 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

Keterlambatan 3 tahun: Denda = 3 x PKB  x 25 persen x 12/12 + SWDKLLJ

BACA JUGA:

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak

Hitung PKB

PKB yang besarnya sekitar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun karena penyusutan. Misal nilai jual kendaraan di tahun wajib pajak terbaru adalah Rp15.000.000 maka.

PKB = 1,5% x Rp15.000.000 = Rp225.000.

Cek Lama Waktu Telat Bayar

Selanjutnya, cek berapa lama waktu keterlambatan Anda dengan cara melihat informasi waktu pembayaran pajak yang tertera di STNK.

Hitung Total Denda

Sebagai contoh jika Anda sudah telat bayar 3 bulan, maka total dendanya adalah sebesar:

Denda 3 bulan = (PKB  x 25 persen x 3/12) + denda SWDKLLJ

Denda 3 bulan = (Rp225.000  x 25 persen x 3/12) + Rp32.000 = Rp46.062,5

Jadi, total pembayaran pajak ditambah denda 3 bulan adalah Rp225.000 + Rp46.062,5 = Rp271.062,5

Ari Nur Cahyo
Penulis