Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Motif Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT

Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Ungkap Motif Pegawai BNN di Bekasi Lakukan KDRT

Tahanan, Penjara | Ilustrasi oleh Volker Glätsch dari Pixabay--

BEKASI, FIN.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan, pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42) langsung ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

AF dilakukan penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan, usai didapati beberap motif utama melakukan KDRT terhadap Yuliyanti Anggraini (29).

Penahana AF dilakukan setelah sebelumnya sudah ditetapkan tersangka, namun Polres Metro Bekasi Kota belum menahan karena terduga pelaku masih koperatif.

"Kemarin Jumat pemeriksaan, selesai malam, langsung dilakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat dikutip, Senin 8 Januari 2023.

BACA JUGA :

Menurutnya pada bulan Agustus 2021, AF melakukan KDRT karena merasa kesal kepada istrinya ketika akan pulang ke rumah orang tuanya.

"Tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang kerumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor, namun dihalangi oleh korban. (Korban buat LP)," jelasnya.

Dirinya mengatakan, AF kembali melakukan KDRT kepada Yuliyanti di tahun 2022, karena istrinya memiliki hutang dengan nominal yang sangat besar.

"Tersangka kesal, karena korban kembali memiliki hutang 30 Juta (Bank Amar) tanpa pemberitahuan tersangka dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali," kata Muhammad Firdaus.

BACA JUGA :

Pada tahun 2022 aksi KDRT kepada Yuliyanti viral di media sosial (Medsos), terlihat AF melakukan kekerasan, hingga mengancam menggunakan pisau.

AF kembali melakukan KDRT di tahun 2023, di tempat tinggalnya bersama Yuliyanti, yang berlokasi di Jalan Raya Wibawamukti, Jati Asih, Kota Bekasi."

"Tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka, kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan, karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut," ucapnya.

AF kini terancam Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp15 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: