Usai Menjalani Pemeriksaan, Pegawai BNN yang Lakukan KDRT di Bekasi Langsung Ditahan

Usai Menjalani Pemeriksaan, Pegawai BNN yang Lakukan KDRT di Bekasi Langsung Ditahan

Ilustrasi borgol ditetapkan tersangka--

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota resmi menahan Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (42), atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

AF langsung ditahan, usai penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat 5 Januari 2023 lalu.

Penetapan tersangka pegawai BNN itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.

"Iya sudah dilakukan penahanan," ungkap Muhammad Firdaus saat dikutip, Senin 8 Januari 2023.

BACA JUGA :

Menurutnya, terdapat beberapa faktor hasil pemeriksaan, sehingga AF ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya yang bernama Yuliyanti Anggraini (29).

"Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin Jumat pemeriksaan, selesai malam, langsung dilakukan penahanan," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, wanita di Kota Bekasi bernama Yuliyanti Anggraini, dikabarkan menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri yang berinisial AF.

Usai ditetapkan tersangka, pria yang diduga menganiaya Yuliyanti Anggraini (29) selaku istrinya sendiri, tidak langsung ditahan dengan dasar masih koperatif.

BACA JUGA :

"Karena selama ini tersangka kooperatif, maka kami lakukan pemanggilan terhadap tersangka, yang jadwalnya pada tangga 5 Januari 2024," kata Muhammad Firdaus, Rabu 3 Januari 2023 lalu.

KDRT suami terhadap istrinya itupun viral di media sosial (medsos) Instagram, menampilkan aksin dorong mendorong hingga mengancam menggunakan pisau.

Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, AF berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bekerja di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Aksi kekerasan AF kepada Yuliyanti, dikabarkan terjadi setiap tahun dan dilakukan di depan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil di dalam rumah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: