Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Tanpa Harus ke Samsat

 Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Tanpa Harus ke Samsat

Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Tanpa harus ke Samsat--wahanahonda.com

FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan cara perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

Perpanjang STNK sudah dipermudah dan prosesnya lebih cepat melalui daring atau online.

Pemilik bisa melakukan proses perpanjang STNK secara online atas nama orang lain.

Berikut ini terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang STNK seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lain-lain.

BACA JUGA:

Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Lewat Online

Dilansir dari korlantas Polri siapkan dokumen, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Setelah dokumen lengkap, lakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.

Berikutnya Pastikan kalian sudah download aplikasi SIGNAL di handphone.

  • Buka SIGNAL
  • Klik Daftar
  • Masukkan data diri sesuai KTP
  • Unggah foto KTP
  • Verifikasi wajah
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
  • Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
  • Masuk ke SIGNAL klik 'masuk/daftar'
  • Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
  • Pilih menu yang dibutuhkan

Setelah melewati tersebut, pemohon bisa melakukan proses perpanjang STNK atas nama orang lain

Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital, lalu muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.

  • Masukkan nomor NRKB 
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-ktp
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'lanjut'
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayar sesuai kanal yang tersedia
  • klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran" 
  • Klik lanjut untuk buat kode pembayaran
  • Klik salah satu bank yang diinginkan
  • klik lanjut
  • Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik lanjut
  • Setelah pembayaran berhasil, melakukan transfer melalui bank 

BACA JUGA:

Perlu diingatkan bahwa perpanjang STNK secara online hanya untuk perpanjang STNK tahunan atau pengesahan STK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: