Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Tanpa Harus ke Samsat
Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Tanpa harus ke Samsat--wahanahonda.com
FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan cara perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
Perpanjang STNK sudah dipermudah dan prosesnya lebih cepat melalui daring atau online.
Pemilik bisa melakukan proses perpanjang STNK secara online atas nama orang lain.
Berikut ini terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang STNK seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lain-lain.
BACA JUGA:
- Lolos Uji Emisi Diusulkan Jadi Syarat Perpanjangan STNK di DKI Jakarta, Tak Lolos Bayar Denda Rp400 Ribu
- Syarat dan Langkah Perpanjang STNK Online Melalui Aplikasi SIGNAL
Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Lewat Online
Dilansir dari korlantas Polri siapkan dokumen, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
Setelah dokumen lengkap, lakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.
Berikutnya Pastikan kalian sudah download aplikasi SIGNAL di handphone.
- Buka SIGNAL
- Klik Daftar
- Masukkan data diri sesuai KTP
- Unggah foto KTP
- Verifikasi wajah
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
- Masuk ke SIGNAL klik 'masuk/daftar'
- Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
- Pilih menu yang dibutuhkan
Setelah melewati tersebut, pemohon bisa melakukan proses perpanjang STNK atas nama orang lain
Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital, lalu muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.
- Masukkan nomor NRKB
- Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-ktp
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'lanjut'
- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayar sesuai kanal yang tersedia
- klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
- Klik lanjut untuk buat kode pembayaran
- Klik salah satu bank yang diinginkan
- klik lanjut
- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik lanjut
- Setelah pembayaran berhasil, melakukan transfer melalui bank
BACA JUGA:
- Aplikasi Superapps Presisi Polri, Mudahkan Masyarakat Bikin SIM-SKCK-STNK dan Layanan Lainnya Lewat HP
- Info Penting! STNK Dapat Dicairkan Rp50 Juta, Begini Cara Mengambilnya
Perlu diingatkan bahwa perpanjang STNK secara online hanya untuk perpanjang STNK tahunan atau pengesahan STK
Sumber: