Libur Nataru Bisa Perpanjang SIM Mati, Catat Syarat dan Biayanya

fin.co.id - 27/12/2023, 09:01 WIB

Libur Nataru Bisa Perpanjang SIM Mati, Catat Syarat dan Biayanya

Ilustrasi SIM

SIM lama

E-KTP

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil tes psikologi

Pas foto dengan background berwarna biru

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Kalian bisa melakukan tes RIKKES jasmani dan tes psikologi di tempat yang ditunjuk Satpas melalui situs app.eppsi.id untuk tes psikologi dan erikkes.id untuk tes RIKKES jasmia.

Biaya Perpanjang SIM

Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM yang dibayarkan di Samsat seperti tercantum dalam PP no.76 tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID