News

Libur Nataru Bisa Perpanjang SIM Mati, Catat Syarat dan Biayanya

Bagi pengendara kalian bisa perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Libur Nataru Bisa Perpanjang SIM Mati, Catat Syarat dan Biayanya
Ilustrasi SIM

SIM lama

E-KTP

Hasil RIKKES Jasmani

Hasil tes psikologi

Pas foto dengan background berwarna biru

Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Kalian bisa melakukan tes RIKKES jasmani dan tes psikologi di tempat yang ditunjuk Satpas melalui situs app.eppsi.id untuk tes psikologi dan erikkes.id untuk tes RIKKES jasmia.

Biaya Perpanjang SIM

Berikut ini rincian biaya perpanjangan SIM yang dibayarkan di Samsat seperti tercantum dalam PP no.76 tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM B I: Rp 80 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM C I: Rp 75 ribu per penerbitan.

Biaya perpanjangan SIM C II: Rp 75 ribu per penerbitan.

Berita Terkait