Korban Kecelakaan Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Diberikan Santunan Rp600 Juta dari IMIP

Korban Kecelakaan Ledakan Tungku Smelter PT ITSS Diberikan Santunan Rp600 Juta dari IMIP

Kolase korban ledakan smelter PT ITSS Morowali--net

FIN.CO.ID- PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mengatakan akan memberikan santunan sebesar Rp600 juta kepada masing-masing keluarga korban kecelakaan ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). 

"Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP akan memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dalam musibah tersebut," kata Kepala Divisi Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa 26 Desember 2023.

Ia menyebutkan santunan secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban.

BACA JUGA:

Sedangkan bagi korban luka (non-fatality), kata dia, besaran santunan diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

PT IMIP mencatat korban yang meninggal dunia sampai pada hari ini (26/12) berjumlah 18 orang, di antaranya 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing asal Tiongkok.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah," katanya.

BACA JUGA:

Ia menyebutkan upah pokok terendah di Kawasan IMIP yakni Rp3.675.000 atau setara Rp174.400.000 serta dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan jaminan hari tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Masing-masing korban meninggal juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan.

Sementara itu, yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: