Konsisten Pertahankan Layanan Keterbukaan Informasi, Hutama Karya Kembali Jadi Badan Publik 'Informatif'

Konsisten Pertahankan Layanan Keterbukaan Informasi, Hutama Karya Kembali Jadi Badan Publik 'Informatif'

--

FIN.CO.ID - Menutup akhir tahun 2023, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) kembali mengukuhkan predikat tertinggi dalam layanan keterbukaan informasi publik sebagai Badan Publik “Informatif” dengan peningkatan nilai sebesar 97.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres), K.H. Ma’ruf Amin kepada Wakil Direktur Utama Hutama Karya, Aloysius Kiik Ro dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Sekretariat Negara RI Sekretariat Wakil Presiden pada Kamis (19/12), di Istana Wakil Presiden, Jakarta.

Rangkaian kegiatan ini dimulai dari Laporan Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Penyerahan Anugerah oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, dan dilanjutkan dengan Pemberian Anugerah oleh Wapres, K.H. Ma’ruf Amin.

“Saya memandang Keterbukaan Informasi Publik adalah unsur suatu esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik sekaligus sebagai salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi, selain itu saya memiliki suatu keyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Wapres, K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil dari konsistensi Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi (PPID) Hutama Karya dalam menyelenggarakan visi dan misi perusahaan dalam pelayanan informasi publik sebagai nilai tambah perusahaan serta pelayanan informasi publik yang melebihi harapan pemohon informasi.

“Untuk meraih penghargaan tersebut, PPID Hutama Karya telah melalui rangkaian Monev dimulai dari pengisian kuesioner hingga presentasi uji publik dengan Komisi Informasi Pusat. Kegiatan monev ini berlangsung selama dua bulan, yakni pada Agustus - Oktober untuk menilai penyelenggaraan informasi publik oleh PPID Hutama Karya selama satu tahun terakhir,” ujar Tjahjo.

Lebih rinci, Tjahjo menyebutkan pada tahun ini PPID Hutama Karya melakukan sejumlah inovasi layanan keterbukaan informasi publik seperti penguatan aksesibilitas layanan yang ramah disabilitas, eskalasi transparansi informasi publik di kanal digital, peningkatan kompetensi PPID secara menyeluruh, dan optimalisasi layanan digital yang terintegrasi.

Dalam upaya pemenuhan aksesibilitas layanan informasi, PPID Hutama Karya menambahkan widget aksesibilitas, menambahkan petugas PPID Harian Khusus “Disabilitas”, dan juga memperkuat akses khusus dalam layanan keterbukaan informasi publik fisik.

Hal ini bertujuan menciptakan layanan yang adil untuk semua lapisan masyarakat. Sementara itu, dalam rangka eskalasi transparansi informasi publik, PPID Hutama Karya juga melakukan optimalisasi digital terkait informasi pengadaan, daftar aset, layanan operasional jalan tol, hingga progres proyek melalui diversifikasi konten pada berbagai media.

Sejalan dengan itu, untuk meningkatkan kompetensi, PPID Hutama Karya menginisiasi kegiatan Forum Edukasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menggandeng Komisi Informasi Pusat. Kegiatan ini juga diikuti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur lainnya sebagai langkah akselerasi layanan informasi publik bersama.

Adapun dari sisi peningkatan kecepatan dan tampilan layanan, PPID Hutama Karya juga melakukan integrasi laman web dan aplikasi PPID untuk otomasi layanan, serta pengkinian tampilan user friendly dan estetik.

PPID Hutama Karya senantiasa akan menjalankan fungsi dan tugas sebagai Badan Publik yang transparan dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik.

Untuk diketahui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan sebuah ajang yang bertujuan untuk memberikan ruang access to information sebagai right to information pada semua lapisan masyarakat dan menjadi warning system bagi Badan Publik untuk tetap melaksanakan obligation to tell kepada masyarakat secara aktif maupun pasif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: