Bakal Diterapkan Aturan Perjalanan Terkait Lonjakan COVID-19? Ini Penjelasan Kemenhub

Bakal Diterapkan Aturan Perjalanan Terkait Lonjakan COVID-19? Ini Penjelasan Kemenhub

PPKM saat pandemi COVID-19 --fin.co.id

FIN.CO.ID - Angka positif COVID-19 di Indonesia kembali meningkat. Sepanjang Desember di DKI Jakarta telah mengakibatkan 2 wanita meninggal dunia.

Terkait peningkatan kasus positif COVID-19, apakah akan ada pembatasan pergerakan masyarakat jelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024?

Menanggapi peningkatan COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum berencana menerapkan aturan perjalanan atau pergerakan masyarakat.

"Untuk saat ini belum ada. Semua masih sifatnya imbauan, belum ada protokol yang sifatnya mandatory bagi pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam Konferensi Pers Persiapan Natal dan Tahun Baru di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

Adita mengatakan, terkait ketentuan atau syarat perjalanan yang berkaitan dengan COVID-19, Kemenhub berpedoman pada Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan maupun Satgas Penanganan COVID-19.

Adapun pada saat ini, belum ada instruksi atau arahan yang spesifik untuk pergerakan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA:

Kementerian Kesehatan mencatat kasus harian COVID-19 di Indonesia bertambah 35-40 kasus per 6 Desember 2023, dengan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit tercatat 60-131 orang.

Situasi itu memicu tingkat keterisian rumah sakit saat ini 0,06 persen dan angka kematian 0-3 kasus per hari.

Kenaikan kasus ini didominasi oleh subvarian Omicron XBB 1.5 yang juga menjadi penyebab gelombang infeksi COVID-19 di Eropa dan Amerika Serikat. Selain itu, juga dideteksi subvarian EG2 dan EG5.

Meskipun ada kenaikan, kasus itu masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan saat pandemi yang mencapai 50.000-400.000 kasus per minggu.

Di DKI Jakarta tercatat sebanyak 80 kasus positif COVID-19 ditemukan rentang waktu 27 November hingga 3 Desember 2023.

Dari 80 kasus tersebut sebanyak 90 persen bergejala ringan, sedangkan 10 persen sisanya bergejala sedang dan menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: