News

Bakal Diterapkan Aturan Perjalanan Terkait Lonjakan COVID-19? Ini Penjelasan Kemenhub

Angka positif COVID-19 di Indonesia kembali meningkat. Sepanjang Desember di DKI Jakarta telah mengakibatkan 2 wanita meninggal dunia.

Bakal Diterapkan Aturan Perjalanan Terkait Lonjakan COVID-19? Ini Penjelasan Kemenhub
PPKM saat pandemi COVID-19

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi mengimbau masyarakat kembali disiplin memakai masker menyusul adanya temuan kasus pneumonia di DKI Jakarta.

Kemenkes juga menyampaikan delapan rekomendasi WHO kepada masyarakat guna mencegah penularan mycoplasma pneumonia.

Pertama yakni rekomendasi vaksin untuk melawan influenza, COVID-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan.

Kedua, yakni menjaga jarak dengan orang yang sakit. Ketiga, tetap tinggal di rumah dan tidak berpergian saat sakit atau melakukan isolasi mandiri.

Keempat, menjalani tes dan perawatan medis sesuai kebutuhan, dan kelima, memakai masker sebagaimana mestinya.

"Keenam, memastikan ventilasi yang baik, dan ketujuh, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) seperti mencuci tangan memakai sabun antiseptik dan air mengalir," tuturnya.

Terakhir, ia juga menegaskan agar masyarakat segera menuju ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat jika mengalami tanda-tanda atau gejala pneumonia seperti batuk atau kesulitan bernapas yang disertai dengan demam.

 

Berita Terkait