E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya

fin.co.id - 08/12/2023, 11:00 WIB

E-KTP Bakal Diganti IKD, Begini Cara Buatnya

Cara Membuat IKD

Cara Buat IKD

  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil
  • Sampaikan Keperluan mendaftar KTP digital atau IKD kepada petugas
  • Download aplikasi 'Identitas Kependudukan Digital' melalui Playstore atau App store
  • Setelah download, buka aplikasi 'identitas Kependudukan Digital'
  • Klik tombol 'daftar'
  • Isi NIK, email, nomor handphone, klik verifikasi
  • pilih tombol 'ambil foto' untuk melakukan foto selfie untuk Face Recognition
  • Pilih scan qr code (Pindai QR Code dilakukan oleh Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota masing-masing)
  • Kemudian buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran, pastikan sudah ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  • Setelah mendapatkan email, silahkan lakukan aktivasi
  • Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi” dan tunggu sampai captcha muncul
  • Masukkan 6 digit Kode Aktivasi yang telah disalin dan isikan captcha
  • Kemudian klik tombol “Aktifkan”, lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  • Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik “Cek Status” lanjut klik “Masuk” maka akan muncul tampilan Masukkan PIN (Masukkan Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  • IKD berhasil diaktivasi dengan menampilkan Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Ubah PIN, dst.
  • Lakukan Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci” lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN Baru dua kali untuk konfirm.
  • klik Ya Untuk keluar dari aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” klik tombol kunci di pojok kanan bawah

 

Demikian informasi cara membuat kartu IKD, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID