![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
FIN.CO.ID - M.Rasyid Amrullah Rajasa terkenal pada 10 tahun lalu. Ini terkait kasus tabrakan maut yang menewaskan 2 orang di tol Jagorawi. Kini, namanya kembali jadi sorotan di media sosial karena ingin nyaleg sebagai anggota DPR RI.
Iya, Rasyid Rajasa merupakan putra mantan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa. Dia maju sebagai caleg DPR RI dari PAN nomor urut 1 dari dapil Jawa Barat 1. Yaitu kota Bandung dan kota Cimahi.
Baliho Rasyid Rajasa bertebaran dimana-mana. Salah satu balihonya berisi narasi: selain cari suara juga cari istri.
Dalam baliho tersebut, Rasyid Rajasa terlihat sedang berpose dengan gaya kedua tangan membentuk hati ala Korea.
Majunya Rasyid Rajasa sebagai caleg DPR RI ini jadi sorotan warganet. Memori publik teringat pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi 1 Januari 2013 silam.
BACA JUGA:
- Chef Arnold vs Ferry Irwandi: Berawal Kontroversi MasterChef Berujung Status Caleg
- MA Kabulkan Gugatan Peluang Eks Pidana Korupsi Maju Caleg, KPU Diperintahkan Cabut PKPU Nomor 11
Baliho caleg Rasyid Rajasa-fin/diolah-X Twitter
Rasyid Rajasa terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil BMW X5 B 272 HR di Tol Jagorawi Km 35.00.
Mobil dikemudikan Rasyid Rajasa menabrak bagian belakang mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibat tabrakan itu, dua orang tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Dua korban tewas bernama Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).
Sebagai anak menteri waktu itu, Rasyid Rajasa tidak pernah ditahan atau dipenjara atas perbuatannya tersebut.
Hatta Rajasa sebagai orang tua secara resmi meminta maaf atas perbuatan anaknya. Dia pun berdamai dengan keluarga korban. Tak hanya itu. Hatta Rajasa juga memberikan santunan pada keluarga korban.
Pada Senin, 25 Maret 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 bulan masa percobaan kepada Rasyid Rajasa.
BACA JUGA:
- Bawaslu RI Turun Tangan Telisik Bakal Caleg Mantan Koruptor
- 2 Caleg PDIP Mantan Koruptor, Hasto Kristiyanto Bilang Begini
Hukuman percobaan adalah hukuman penjara yang tidak dijalani di lembaga pemasyarakatan. Ttapi selama masa percobaan terpidana tidak boleh melakukan kejahatan serupa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suharjono menyebut Rasyid Rajasa terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas.